Breaking News
Sumut  

Polres Palas Gagalkan Peredaran Ganja Kering Sebanyak 80 Bal

Polres Palas Gagalkan Peredaran Ganja Kering Sebanyak 80 Bal

Palas.ICWPost.id |
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si mengatakan kronologis penggagalaan peredaran narkotika jenis ganja kering sebanyak 80 bal tersebut, diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis ganja, di sekitar lokasi perkebunan masyarakat di Desa Hutabaru Siundol. Pada Selasa (5/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

Selanjutnya Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf bersama sejumlah anggotanya, menindaklanjuti infomasi tersebut. Melakukan pengintaian dan penyisiran hingga menemukan 80 bal ganja kering itu, sekira jam 05 :30 WIB, hari Selasa ( 5/7) pagi hari,

Ke- 80 bal ganja kering itu dengan kondisi dibungkus lakban warna kuning masing-masing bal. Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut dan dibawa ke Mapolres Palas.

“Kami bisa maksimal bekerja, tentunya tetap dibantu doa rekan-rekan semua, termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” lanjutnya.

Sekda Palas Arpan Nasution mengapresiasi kinerja Polres Palas atas penemuan peredaran narkotika diduga jenis ganja kering yang berawal dari informasi masyarakat tersebut.

Untuk itu, di kesempatan ini Arpan mengajak sekaligus mengimbau, kepada masyarakat luas, agar terus memberikan dukungan penuh terhadap pihak Polres Palas, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Padang Lawas kedepan.

“Narkoba adalah musuh bangsa. Untuk itu, mari kita perangi bersama dengan jajaran Polres Palas, demi masa depan anak cucu kita di Palas kedepan. Sekali lagi, Bravo Polres Palas,” katanya. (Red01/Ril)