PERS sebagai Pilar Keempat Demokrasi, telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945 Pasal 28F, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti halnya Tiga Pilar Demokrasi lainnya, yakni kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Pada era kebangkitan pers saat ini, Media ICWPost sangat mendukung dunia pers yang terus memperjuangkan Pers Bebas, Profesional, dan Sejahtera. Menurut kami, apa yang diperjuangkan oleh pers, sama dengan prinsip negara, yakni Demokrasi, Rule of Law, dan Social Welfare.
Sebagai salah satu dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk juga meningkatkan profesionalisme. Sebab dalam negara hukum, salah satu roh dari Rule of Law adalah Profesionalisme.
Agar dapat berjalan, demokrasi memerlukan prasyarat sosial, yakni kaum profesional yang menjadi jembatan (intermediate structure) antara masyarakat kelas bawah dengan kaum elit. Dan salah satu kaum profesional kelas menengah ini adalah WARTAWAN.