Palas.ICWPost.id |
Miris, Kantor Pos cabang Pasar Binanga langgar UU Nomor 24 tahun 2009, karena sengaja kibarkan bendera merah putih yang dalam kondisi robek dan kusam, dimana diketahui bendera merah putih merupakan salah satu lambang negara.
Bendera yang terlihat robek dan kusam tersebut sepertinya sengaja dikibarkan di depan Kantor Pos cabang Pasar Binanga, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Padahal telah diatur dalam undang-undang dan dapat diancaman pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000,000,- (seratus juta rupiah).
Abdul Rohim Siregar, Kepala Cabang Kantor Pos Pasar Binanga saat dikonfirmasi terkait kondisi bendera merah putih yang robek serta kusam tersebut mengatakan, bahwa pihaknya silap belum mengganti bendera tersebut, Rabu (29/06).
“Iya pak kita memang mau menggantinya, kita silap belum juga menggantinya sampai saat ini”.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Pos cabang Pasar Binanga yang dimana juga merupakan salah satu pimpinan cabang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terindikasi telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Negara, dan telah melecehkan salah satu lambang negara.
Di mana dalam UU nomor 24 pasal 67 mengatur ketentuan soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Disebutkan, bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dapat diancam pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). (BHS)