Breaking News

Polda Sumut Gerebek Galian C Ilegal di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Deli Serdang

Deliserdang-icwpost I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggerebekan galian C Ilegal di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara. Kabarnya, dalam penggerebekan itu polisi turut mengamankan sejumlah alat berat, berupa truk colt diesel, ekskavator dan satu orang warga sipil.

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (24/5) pagi penggerebekan itu berlangsung pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Galian C Ilegal tersebut terletak di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir, Kabupaten  Deli Serdang.

Sementara itu, jalur yang bisa datang ke lokasi hanya melalui Dusun II Tungkusan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Salah seorang sumber mengatakan, galian C ilegal itu tepatnya di simpang Sungai Dobi. Dia juga menambahkan jika para Selasa lalu, sejumlah orang yang diduga personel Ditkrimsus Polda Sumut datang ke lokasi.

Hasilnya,satu unit excavator, 5 unit truk, seorang operator excavator turut diamankan dari lokasi. Sementara sejumlah truk dan alat berat tersebut baru dievakuasi polisi pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB dari lokasi.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/24) terkait penggerebekan tersebut enggan membantahnya. Perwira menengah Polri itu hanya mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. “Akan kita cek ya,” ujarnya singkat.

Pasalnya, warga kesal karena sejak adanya penambangan PT KSU banyak tanaman milik mereka rusak dan berhilangan.

Seperti, tanaman ubi hilang dan ada juga diduga sengaja dirusak. Selain itu, pohon midi tanaman milik warga juga raib pada malam hari. Dengan alasan tersebut warga tidak mengizinkan alat berat beko milik PT KSU beraktivitas lagi di lokasi penambangan. (red01/ril)