Usut Korupsi PLN hingga TPPU. Polri Sita Hampir Rp60 Miliar dari Kafe de’Clan

Jakarta-icwpost I Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai hampir Rp60 miliar dalam berbagai mata uang asing dari Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000.

“Setelah dikonversi ke rupiah nilainya kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini ditemukan di lokasi de’Clan,” ujar Totok dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).

Dalam penggeledahan di lokasi lain, yakni Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, penyidik juga menyita uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya bersama tim,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihaknya menetapkan status quo terhadap dua ruangan di lantai atas Kafe de’Clan Signature yang digunakan sebagai kantor dan tempat penyimpanan uang selama proses penyidikan berlangsung.

“Terkait ruang kerja maupun dua ruangan di atas yang dilakukan penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang dan brankas, kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Budi.

Meski demikian, operasional usaha di lantai satu kafe tetap diperbolehkan berjalan normal. “Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen di lantai satu,” katanya.

Status quo juga diberlakukan terhadap fasilitas money changer di lokasi yang sama untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tiga koper berisi dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, rekaman CCTV, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik rupiah, dolar AS, maupun dolar Singapura. Termasuk beberapa handphone yang akan dilakukan analisis digital forensik, serta CCTV,” ujar Budi.

Selain dua lokasi di Jakarta Selatan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di total 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan pemadaman listrik di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi, termasuk di Cafe de’Clan dan Koin Money Changer,” ujar Budi. Red01/ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *