Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua bos perusahaan swasta dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025-2026.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, yakni Direktur PT HIT Internasional Harijanto Langgeng dan Komisaris PT Milenium Solusi Abadi Daniel Braindnata S.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Dalam kasus korupsi pengadaan di Muara Enim ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Edison (EDS) selaku bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwadani (ABN) selaku selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi.
KPK menahan keempat di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan, sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 untuk tersangka ABN dan CRH. Sementara terhadap Tersangka EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang termasuk Bupati Muara Enim Edison. Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta barang bukti elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp 1,9 miliar.
KPK Kaji Peluang Periksa Anggota BPK dalam Kasus Suap WTP Muara Enim
Uang yang disita tersebut berasal dari tas ransel ABN sebesar Rp 323 juta, uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN sebesar Rp 40 juta, US$ 3.200, SAR 2.260; serta saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp 1,47 miliar.
Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Red01/ril
.







