Simeulue.icwpoat.id
Tangis haru tak terbendung di tengah-tengah keluarga Ibu Eha Sholihah. Tak berlangsung lama, setelah mendapat tanggapan dari pihak LSM YARA, Pihak Advokad dan media ICWPost, atas masalah yang di hadapinya, kini masalah ibu Eha terselesaikan.
Setelah pemberitaan tersebut disampaikan oleh pihak media, ke esokkan harinya (11/09) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Sosial Kabupaten Simeulue melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung turun ke Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat, yakni ke kediman Ibu Eha Sholihah dan dilanjutkan ke kediaman ibu Kalita yang juga didampingi oleh pihak Polres Simeulue dan Aparat Desa setempat
Herlismawati, SKM, MKM Kabid PPA yang mewakili Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Simeulue saat di datangi pihak media ICWPost (13/09) di kantornya manyampaikan bahwa Kedatangan DP3AKB bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi baik kepada orang tua si Dedek Salma maupun pihak keluraga Ibu Kalita yang mengasuh Dedek Salma tentang bagaimana cara mengadopsi anak yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam upaya mengadopsi anak tidak boleh ada unsur paksaan dari pihak manapun harus berdasarkan putusan pengadilan yang berdasarkan asesmen yang di keluarkan oleh bidang yang membidangi perlindungan anak. Jika terdapat satu unsur saja yang betentangan dengan asesmen tersebut maka Hakim tidak bisa mengeluarkan putusan dan dianggap bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak.”Ujarnya ke awak media”.
Atas dasar pemahaman tersebut, yang di saksikan oleh bidang PPA, pihak Polres, Aparat Desa dan masyarakat setempat, akhirnya Dedek Salma yang sudah tiga bulan di asuh oleh Ibu Kalita dan keluarga di kembalikan kepada ibu Eha Sholihah dan keluarga. Dan biaya persalinan persalinan yang di berikan oleh ibu Kalita, juga di kembalikan.
Herlismawati, SKM, MKM juga menambahkan apabila di kemudian ada oknum atau pihak yang mempermasalah kembali hal tersebut dan masuk ke rana hukum, sejauh masih ada berkaitan dengan anak, maka bidang PPA siap mendamping proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jika ada kasus yang serupa atau kasus yang berkaitan dengan masalah perempuan dan anak di Kabpaten Simeulue, silahkan disampaikan ke bidang PPA, kita siap mendampingi dan membantu penyelesaiannya,” ujarnya.
Dengan terselesaikannya permasalah ini, ibu Eha Sholihah mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak – pihak yang turut mambantu proses mediasi ini, sehingga Anaknya dapat berkumpul kembali di tengah – tengah keluarga. Dan memohon maaf sedalam – dalamnya kepada keluarga Ibu Kalita, bilamana ada kata – kata dan sikap yang menyinggung perasaan ibu Kalita dan keluarga.” Ujarnya ke awak media”.(HS)







