Breaking News

Sprinlidik Korupsi Kementerian ESDM Bocor

Jakarta.icwpost.id

Bocoranya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menghebohkan publik.   Namun, KPK memastikan bahwa bocornya surat tersebut tidak akan berdampak apapun pada proses hukum kasus di Kementerian ESDM.

 “Kasus tukin itu sebenarnya penyelidikan sifatnya terbuka Jadi, misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Gak ada sama sekali,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4).

“Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat,” ucap Alex menambahkan.

Alex menegaskan, kasus tersebut memiliki alat bukti yang jelas dan pihak inspektorat di Kementerian ESDM juga memastikan adanya kerugian negara.  KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Red01/ril)