Labura.icwpost.id
Pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Resort Labuhanbatu, Sabtu (8/4). inisial SB alias Ipul dengan barang bukti sebanyak 14 bungkus narkoba jenis sabu berukuran sedang. Selain itu, satu unit timbangan elektrik, tujuh bungkus plastik klip kosong, satu buah pipa plastik berbentuk sekop, uang sebesar Rp6.020.000, satu Hp merek OPPO berwarna hitam dan satu buah tas sandang berwarna hijau.
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat memimpin penangkapan tersangka kepada Waspada Online via chat WhatsApp mengatakan, pengedar sabu tersebut merupakan warga Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura.
“Tersangka Ipul sudah lama kami intai yang akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Jawa Desa Pulau Jantan. Barang bukti berupa sabu 14 bungkus ukuran sedang, uang, timbangan elektrik, handphone dan beberapa barang lainnya berkaitan dengan narkoba berhasil disita,” katanya.
Sambung Gunawan, dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa Ipul menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak setahun lalu. “Tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu dan ditahan di lembaga pemasyarakatan Rantauprapat tahun 2016, kemudian bebas tahun 2020. Uang sebesar Rp6.020.000 adalah hasil penjualan sabu,” sebut Gunawan.
Narkoba jenis sabu sebanyak 14 bungkus disita oleh Polisi adalah milik Ipul beratnya sekira 70 gram. Barang haram tersebut rencananya akan dijual tersangka Ipul. Tindakan Unit Reskrim Polsek NA IX-X tidak sampai disitu, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lainnya ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau namun tidak ditemukan narkoba. (red01/ril)