Jakarta.ICWPost.id
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mendukung niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.Ferdy Sambo di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Tembakannya itu berakibat pada rusaknya bagian otak jasad Brigadir J.
Hal itu terungkap pada surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan jaksa terungkap pada Jumat (8/7) pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah sampai, Sambo dengan emosi memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Dia memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjatanya. Emosi tersebut tak lepas dari cerita sepihak Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. (Red01/Ril)