Jakarta-icwpost I Skandal penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik. Terbaru, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo diduga mendapat bantuan dari seorang ketua umum partai politik yang dikenal dekat dengan Solo.
Setiyardi Budiono, dalam sebuah tayangan video yang beredar luas di media sosial membeberkan bahwa para penyidik kepolisian sejatinya telah mengantongi jejak sang ketua umum parpol yang bermanuver di belakang layar. Soal Wapres Gibran Tidak Disadap Jenderal LSP, Sekjen Gerindra: Jadi Pertanyaan Besar, Apa Motifnya?
”Obor Rakyat mendapatkan informasi valid dari beberapa narasumber bahwa ada seorang ketua umum partai terlibat dalam kasus penyadapan kepada Presiden Prabowo,” ungkap Setiyardi, dikutip Kamis (5/11).
Secara blak-blakan, ia mengungkap kronologi pada malam penangkapan para tersangka. Menurutnya, sekitar tiga jam sebelum aparat penegak hukum bergerak melakukan penangkapan, ketua umum parpol tersebut tertangkap radar intelijen tengah menggelar rapat koordinasi bersama belasan jenderal termasuk para tersangka di kawasan Widya Chandra, Jakarta.
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ketum HPA: Ancaman Serius, Harus Diusut Tuntas! ”Penyidik sudah tahu sebetulnya rapat ini kerap dilakukan. Si ketua umum partai ini kerap hadir dalam rapat koordinasi tersebut,” ungkapnya.
Kendati menolak menyebutkan nama terang tokoh tersebut demi menghormati wewenang penyidikan, ia memberikan sejumlah petunjuk (blind item) yang spesifik dan memantik spekulasi publik.
”Pertama, ketua umum partai ini dikenal sangat dekat dengan Solo. Sangat dekat. Agak norak. Yang kedua, ketua umum partai ini hidupnya penuh dengan kontroversi,” bebernya. Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Santriwati, Persis Kecam Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Rumor panas mengenai aktor politik di balik layar ini kian memperkeruh konstruksi kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Mabes Polri. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin telah menegaskan bahwa operasi gelap yang dijalankan oleh tiga tersangka yakni Listyo Sigit (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) berlangsung sepanjang rentang 2025–2026.
Ketiganya dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Kejahatan utama mereka adalah tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan. Operasi ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri, hingga pimpinan redaksi media.
Beredar Isu Penangkapan Jenderal Polisi Diduga Kasus Penyadapan Istana Presiden, Terseret Nama Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Guna menutupi kejahatan tersebut, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.
Atas kejahatan berlapis ini, ketiganya telah dijebloskan ke rumah tahanan dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Red01/ril







