Breaking News
Paluta  

Polres Tapsel Ungkap Pembunuhan Kanda Siregar

Paluta.icwpost.id
Polres Tapsel ungkap motiv pembunuhan Kanda Siregar(58) korban pembunuhan yang ditemukan di ladang miliknya di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara,
Saat konferensi persnya, Selasa(10/01) di halaman Polsek Padang Bolak Kapolres Tapsel mengatakan peristiwa itu berawal saat tersangka PS (40) berniat meminjam lahan pertanian milik korban yang berada di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak namun permintaan pelaku di tolak hingga pelaku sakit hati dan ada niat nya melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Keterangannya jasad korban Kanda Siregar ditemukan oleh warga pada hari Jumat kemarin (06/01), dan atas laporan dari masyarakat Kepolisian Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu kemarin(08/01).
“Mayat korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk ada bagian leher terdapat bekas hitam serta bagian kepala terdapat bekas luka dan dari hasil keterangan dokter bahwa korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas,” ucapnya
Hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi pelaku berhasil diamankan yang juga kerabat dekat dengan korban, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan, motif kematian Kanda Siregar disebabkan pelaku PS sakit hati karena beberapa hari sebelum kejadian tersebut pelaku berkeinginan untuk meminjam lahan pertanian milik korban.
“Korban menolak permintaan pelaku dan pada Rabu pagi, pelaku berencana menemui korban namun tidak bertemu lalu korban masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp 200 ribu dan memgambil minyak nilam sebanyak 7 liter di dalam rumah korban,”
Dan selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan namun korban menjawab tidak dengan spontan pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah di bawanya dan setelah kejadian itu pelaku menyeret korban kesemak-semak hingga sejauh 50 meter agar tidak diketahui orang
“Sampai di lokasi, sebelum meninggalkan jenazah korban pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang dan tubuh korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka PS dikenakan pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1 dengan hukuman mati dan penjara dua puluh tahun dimana penerapan pasal 340 pelaku sudah berencana karena membawa kain. Kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban,” tutup nya.(BHS)