Langsa.icwpost.id
Bertempat di ruangan Satres narkoba, polres Langsa Musnahkan narkoba jenis sabu seberat 59,40 gram dengan cara di blender.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan, pemusnahan dilaksanakan pada Kamis kemarin (02/03).
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa, berdasarkan LP/A/19/II/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 20 Februari 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-239/L.1.13/Enz.1/02/2023 tanggal 24 Februari 2023,” sebut Kasat.
Lanjutnya, adapun tersangka yang diringkus dari barang haram tersebut, yakni IL (36) warga desa Baroh Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama pada 20 Februari 2023 lalu di desa setempat sekira pukul 14.00 Wib dan KA (31) warga desa Raja Tuha Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang di pinggir jalan desa setempat pada Senin, 20 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas, pungkas Kasat.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa Edwardo, Hakim Pengadilan Negeri Langsa Iman Harrio Putmana, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Langsa Zubir, SE dan sejumlah Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Yan/Ril).