Taput.icwpost.id
Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap pelaku pencurian emas dan berlian seberat 520 gram atau senilai Rp 520 juta milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput. Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi mengatakan, pelaku pencurian perhiasan emas dan berlian yang ditangkap PG (23). Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka.
“Tersangka PG kita tangkap di tempat persembunyian di kawasan Jakarta Utara,” kata Johanson saat paparan di Mapolres setempat, Kamis (27/4). Johanson mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula ketika Mina Nainggolan melaporkan kejadian kehilangan barang perhiasan berupa emas dan berlian dari berangkas lemari di rumahnya pada Minggu, (2/4).
Menurut keterangan korban, saat kejadian itu rumahnya sedang kosong, dan barang perhiasan miliknya disimpan di berangkas lemari. “Korban mengetahui pencurian itu langsung membuat laporan ke Polres Taput pada Senin, (3/4),” katanya. Mendapat laporan tersebut, Johanson menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sudah sempat melarikan diri ke Kota Medan.
“Dari Medan selanjutnya tersangka bergerak ke Jakarta,” tambahnya. Mengetahui keberadaan tersangka, Johanson menuturkan, petugas langsung bergerak meluncur mengejar tersangka ke Jakarta. “Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya, dan langsung diboyong ke Taput dengan menggunakan pesawat,” pungkasnya.
Johanson menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat beraksi, tersangaka melakukan pembongkaran rumah korban melalui jendela menggunakan sebilah parang. “Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menggasak sejumlah perhiasan milik korban berupa kalung, gelang, dan cincin emas serta perhiasan berlian,” katanya.
Setelah berhasil menggasak barang perhiasan milik korban, tersangka langsung berangkat ke Kota Medan dan menjual sebagian barang hasil curian untuk berfoya-foya. “Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta dan menjual sebagian lagi barang hasil curian,” katanya.
Johanson menambahkan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Adapun sejumlah barang-bukti yang disita antara lain satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas. Selanjutnya satu unit sepeda motor Yamaha R 15, dan satu unit sepeda motor kawasaki. “Serta uang tunai sebesar Rp 80 juta,” ungkapnya.
Johanson menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut. (Red01/ril)