Breaking News
Sumut  

Pemkab dan Kejaksaan Kerjasama Bidang Hukum Perdata

Pemkab dan Kejaksaan Kerjasama Bidang Hukum Perdata

Paluta.ICWPost.id

Untuk penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha yaitu Bantuan Hukum mewakili Negara/Pemerintah daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kejaksaan Negeri Paluta melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU), Kamis (16/6).

Penandatanganan MoU dilakukan antara Bupati Paluta Andar Amin Harahap dengan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto, S.H.,M.Hum

Kejari Paluta Hartam Ediyanto, S.H.,M.Hum melalui Kasi Datun Kejari Padang Lawas Utara Johanes M. Aritonang ,S.H mengatakan MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kabupaten Paluta.

“Kerjasama ini adalah terkait tentang Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha yaitu Bantuan Hukum mewakili Negara/Pemerintah daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Selain itu juga dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan juga Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Pemerintahan Daerah Padang Lawas Utara. Fungsi lain nya yaitu Pelayanan Hukum baik mengenai Perdata atau Tata usaha Negara,” harapan  kajari sembari menegaskan bahwa seluruh OPD lingkungan Pemkab Paluta diperbolehkan untuk meminta pendampingan dan berkonsultasi hukum agar dapat melampirkan dokumen secara lengkap.

Pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemkab Paluta yakni Bupati Paluta yang telah memberikan kepercayaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Paluta.

Andar menyambut baik atas penandatangan nota kesepakatan bersama Pemkab Paluta dengan pihak kejaksaan dan sangat memberikan apresiasi karena dapat memberikan kontribusi yang positif untuk peningkatan PAD dan Pengamanan Aset daerah.(BHS)