Breaking News
Dairi  

Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom Diamankan Polres Dairi

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Dairi-icwpost I Sat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Sidikalang tepatnya di kawasan Hutan Lae Pondom Kabupaten Dairi, Jumat (17/10). Aksi penganiayaan itu kemudian sempat viral di media sosial, dan mendapat banyak tanggapan dari para netizen.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K dalam konferensi pers mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial DL (22) warga Desa Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah korban yang bernama Muhammad Gazali membuat laporan ke Polsek Sumbul. Tersangka berhasil kami amankan tak sampai dari 24 jam, ” ujarnya. Adapun kronologi kejadiannya, dimana saat itu korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang.

Saat itu, kondisi jalan sedang dalam tahap perbaikan pasca longsor beberapa waktu lalu. Sehingga tersangka bersama teman – temannya meminta uang kepada pengendara usai mengatur arus lalulintas.

“Kemudian tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga bagian mulutnya mengalami luka dan luka lebam di bagian mata serta terkilir di bagian kaki, ” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidanw dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kami akan melakukan koordinasi kepada penanggungjawab proyek agar menempatkan orangnya untuk mengatur lalulintas. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang turun kesana dan meminta uang. Sifatnya memang tidak dipaksakan, ” tutup Kapolres. Red01/ril