Dairi-icwpost I Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan melalui klaim fiktif yang diduga dilakukan oleh sebuah klinik berinisial BA di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejari Dairi. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, Jumat (6/2). Menurut Gerry, penyelidikan dilakukan terkait dugaan klaim fiktif layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diduga terjadi dalam periode tahun 2024 hingga 2025.
Berdasarkan data akta pendirian perseroan terbatas berinisial PT BAG selaku pemilik NIB Klinik BA, diketahui jabatan direktur dipegang oleh UYG, Komisaris Utama berinisial MS, dan Komisaris berinisial VY. Informasi yang beredar menyebutkan UYG dan MS merupakan pasangan suami istri yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Sejak kasus dugaan klaim fiktif BPJS tersebut mencuat ke publik, MS yang diketahui bertugas sebagai bidan di Puskesmas Buntu Raja dilaporkan tidak lagi masuk kerja. Dinas Kesehatan Dairi disebut telah mengajukan penghentian gaji yang bersangkutan kepada BKAD.
Sementara itu, UYG diketahui baru dilantik sebagai Kepala SMA Negeri 1 Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, berdasarkan Surat Keputusan penugasan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang diserahkan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (19/1). Red01/ril







