Dairi-icwpost I Kabupaten Dairi memiliki jumlah total 100.758,3 hektar hutan. Rinciannya Hutan Lindung 56.856,6 Hektar; Hutan Produksi 13.366,3 Hektar; Hutan Produksi Terbatas 30.320,5 Hektar; dan Hutan Konservasi 214,9 Hektar.
Hal itu sesuai SK.579/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Sumatera Utara JO.SK Menhut No. 6609/MenLHK II/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara s/d tahun 2020.
Kepala UPTD KPH Wilayah XIV Sidikalang melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Henri B Tumanggor, mengatakan kawasan hutan Dairi dikelolah dua wilayah kerja yaitu KPH 14 Sidikalang dan KPH 15 Kabanjahe. “KPH 14 Sidikalang memiliki dua unit wilayah kelola, yaitu KPHL Dairi dan KPHP Pakpak Bharat,” ujarnya, Kamis (22/1).
Henri mengatakan, UPTD KPH Wilayah XIV Sidikalang memiliki dua unit wilayah kelola KPHL, yakni unit VIII Dairi dan KPHP unit XV Pakpak Bharat. Luas area kerja KPH 14 Sidikalang kurang lebih 159,216 Hektar terdiri atas KPHL unit VIII Dairi seluas 49,666 Hektar dan KPHP unit XV Pakpak Bharat seluas 109,550 Hektar sesuai SK MLH dan Kehutanan nomor SK.150/MenLHK/Setjen/PLA.0/2/2023).
“Data Hutan Lindung Dairi kurang lebih 30.170 hektar, hutan produksi 81 hektar, hutan produksi terbatas 19,415 hektar,” ucapnya.
Sementara penguasaan tanah melalui penataan kawasan hutan TORA menurut fungsi kawasan hutan di Kabupaten Dairi sesuai peta indikatif PPTPKH revisi III SK Menhut nomor SK.6132 tahun 2024, dengan fungsi kawasan luas hutan lindung 8.809,31 hektar, hutan produksi 1.447,58, hutan produksi terbatas 6.292.00, tubuh air 2,87. Luas tota 16,551,76 hektar. K.Sianturi/ril







