Breaking News
Medan  

Massa Desak Poldasu Evaluasi Total Polres Nias dan Usut Tuntas Kematian Agnis Jance Zebua

Medan-icwpost I  Gelombang tuntutan keadilan atas meninggalnya Agnis Jance Zebua kembali menggema di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (17/6). Aksi Solidaritas Jilid II yang diikuti berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta kelompok advokasi hukum berlangsung dengan tensi tinggi dan menjadi sorotan publik.

Massa yang memadati kawasan Mapolda Sumut tidak hanya menyoroti perkembangan penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua, tetapi juga melayangkan kritik keras terhadap kinerja jajaran Polres Nias yang dinilai gagal menjawab berbagai persoalan hukum di wilayah tersebut.

Dalam aksi tersebut, suasana sempat memanas ketika terjadi dorong-dorongan antara peserta aksi dengan aparat keamanan yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi demonstrasi. Meski demikian, situasi akhirnya dapat dikendalikan sehingga penyampaian aspirasi tetap berlangsung.

Tim kuasa hukum keluarga korban hadir secara langsung mendampingi massa. Mereka terdiri dari Advokat Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.Vapol., C.Neg., Advokat Agustinus Buulolo, SH., MH., Advokat Faedo Janokho Sarumaha, SH., MH., Advokat Fasaaro Zalukhu, Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., serta Silsilah Halawa, SH., CLP.

Menurut peserta aksi, kasus yang menimpa Agnis Jance Zebua dinilai mencerminkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias. Mereka menilai berbagai laporan dan perkara yang muncul di tengah masyarakat kerap berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai.

Kekecewaan massa semakin menguat karena sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa mekanisme penegakan hukum belum berjalan secara optimal dan transparan.

Sebagai bentuk protes, massa menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada pimpinan Polda Sumut. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Perwira Pengamat Wilayah (Pamemwas) Polda Sumut AKBP Aruan yang menemui perwakilan demonstran.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menerima surat tuntutan dan mendengarkan berbagai keluhan yang disampaikan peserta aksi. Namun demikian, penjelasan yang diberikan dinilai belum mampu menjawab seluruh pertanyaan masyarakat terkait perkembangan kasus maupun evaluasi terhadap kinerja institusi di tingkat Polres Nias.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah pencopotan Kapolres Nias. Massa menilai pimpinan kepolisian setempat gagal menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta pengendalian terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayahnya.

Selain itu, demonstran juga meminta pencopotan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Nias. Kedua pejabat tersebut dianggap belum menunjukkan kinerja yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Tuntutan lainnya adalah dilakukannya reformasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polres Nias, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta unit-unit kerja lainnya yang dinilai belum berfungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Koordinator aksi menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukan semata-mata untuk mengawal satu perkara, melainkan untuk memastikan adanya perbaikan sistemik dalam tubuh institusi kepolisian di wilayah Nias. Menurut mereka, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila terdapat langkah konkret dan terukur dari pimpinan kepolisian.

Pernyataan serupa juga disampaikan tim pendamping hukum keluarga korban yang menilai perlunya pembenahan mendasar terhadap pola kepemimpinan dan sistem kerja di lingkungan Polres Nias. Mereka menegaskan bahwa transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Red01/ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *