Medan-icwpost I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap DH (48), seorang residivis kasus narkoba yang tercatat sudah empat kali keluar-masuk penjara, dengan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
DH ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap pergerakannya. Meski kerap berpindah-pindah lokasi dan bersembunyi di kawasan permukiman padat untuk mengelabui petugas, langkah pelariannya berakhir di tangan aparat.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 10.447 butir ekstasi, 828 vape mengandung narkotika, serta uang tunai Rp246 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi haram. Jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan DH bukan sekadar kurir atau pengedar kecil, melainkan pemain lama yang masih memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya sudah empat kali dipenjara. Ia kerap berpindah-pindah tempat agar sulit terdeteksi polisi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (16/6).
Menurut penyelidikan polisi, dalam kurun satu bulan terakhir DH tercatat beberapa kali berpindah tempat tinggal. Ia selalu menyewa rumah kontrakan di lingkungan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas dan keberadaannya dari pantauan aparat.
Saat penggerebekan berlangsung, DH bahkan ditemukan bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Ia juga sempat berusaha mengelabui petugas dengan tidak menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba. Namun setelah dilakukan penyisiran menyeluruh, polisi berhasil menemukan ruang khusus yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku adalah bandar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan di atas maupun di bawahnya,” tegas Rafli. Red01/ril







