Medan-icwpost I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rusun di Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II. Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejatisu Rizaldi menyampaikan, proses penyidikan masih dilakukan termasuk pemeriksaan saksi.
“Untuk saksi sudah diperiksa sekitar 17 orang,” kata Rizaldi kepada wartawan, Kamis (16/7). Namun Rizaldi belum menjelaskan nama nama yang telah dimintai keterangan. Untuk tersangka, Rizaldi mengatakan juga belum ditetapkan karena masih proses pendalaman data dan fakta.
“Untuk tersangka belum, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi,” kata dia.
Sebelumnya, Kejatisu menggeledah kantor PKP Sumatera II yang ada di Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023-2024 dengan total nilai mencapai Rp 64 miliar. Adapun proyek pengerjaan rumah susun yang tengah diselidiki berasa ditiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deliserdang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut setelah sebelumnya mengantongi izin serta penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruang Kepala Satker bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai II dan III gedung tersebut.
“Dari lokasi, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen pembayaran pekerjaan, serta memeriksa data elektronik dari perangkat komputer dan laptop,” katanya.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Rizaldi menjelaskan, kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2023-2024.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun TA 2023-2024. Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Rizaldi. Red01/ril







