Breaking News
Medan  

Mantan Wakil Wali Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Mantan Wakil Wali Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan.ICWPost.id

Ramli Lubis dilaporkan ke Polda Sumut karena dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar. Mantan Wakil Wali Kota Medan dituding melakukan penggelapan uang Rp2 miliar ini berkaitan dengan kasus penjualan tanah Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Medan Timur yang sempat ricuh beberapa waktu lalu.

Disebut-sebut, Bambang Rubianto ini adalah personel Polda Sumut. Adapun laporan Bambang Rubianto itu tertuang sesuai bukti lapor STTLP/B/86/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 17 Januari 2022.

Saat dikonfirmasi, Bambang Rubianto mengatakan bahwa Ramli Lubis telah menipunya dan ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan sebesar Rp 2 Miliar lebih.

Dugaan penipuan itu bermula saat Ramli Lubis mengaku mampu menyelesaikan sengketa tanah Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau, Medan Timur antara Bambang Rubianto, ahli waris dan Pemko Medan tahun 2019 lalu.

Saat itu Ramli Lubis mengaku bisa menjadi calo penyelesaian tanah dimaksud, karena merasa masih punya ‘taji’ selaku mantan Wakil Wali Kota Medan.

Bahkan, Ramli Lubis saat itu mengaku paham betul jika tanah Lapang Gajah Mada tersebut punya ahli waris. (Red01/Ril)