Breaking News
Medan  

Kejatisu Geledah SPBU dan Gudang BBM di Medan

Medan-icwpost I Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan Jalan Yos Sudarso dan kawasan Marelan,  Medan, pada Rabu lalu, (6/11) Penggeledahan dilakukan guna menemukan barang bukti yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun dalam penggeledahan itu, petugas tidak menemukan barang bukti yang dicari.

“Tim telah melakukan inspeksi awal ke gudang perusahan penampung dan penyalur BBM bersubsidi tersebut didapati ada 4 mobil tangki solar industri, 2 mobil box L300 yang telah dimodifikasi berisi baltank solar, 4 mobil minibus yang telah dimodifikasi berisi baltank solar, beberapa baltank dan drum yang berisi solar, 2 tangki solar dan beberapa Plat kendaraan bermotor yang diduga bodong,” ujar Kasi Penkum Adre W Ginting kepada wartawan.

Adre W Ginting juga mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh Tim yang mengantongi surat perintah Kepala Kejatisu, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM Non Subsidi.

Informasi dari tim yang melakukan penggeledahan, dikatakan Adre, di salah satu perusahaan yang sebelumnya ditemukan beberapa mobil box beriri tanki tidak ada lagi ditemukan di lokasi.

“Kepada perusahaan yang sebelumnya ada ditemukan mobil box dan saat ini sudah tidak ada lagi, berarti ada upaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi upaya penyidikan dari aparat penegak hukum. Kejati Sumut mengimbau agar pengusahanya kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penyidikan,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan bahwa menghilangkan atau merusak barang bukti jenis mobil box dan mobil tangki merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.

“Ketentuan mengenai perbuatan menghilangkan barang bukti diatur salah satunya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, pelaku yang menghilangkan barang bukti diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan dikenakan denda,” jelasnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. Red01/ril