Medan-icwpost I Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar praktik industri rumahan pembuatan vape atau “POD Getar” yang diduga mengandung narkotika di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, diamankan petugas di sebuah rumah kos di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Jumat (19/6).
Ia mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di lokasi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya diduga sebagai pengedar, tetapi juga meracik ulang cairan vape yang telah dicampur narkotika untuk kemudian dikemas kembali dan diedarkan.
Modus yang digunakan pelaku yakni mencampurkan cairan vape mengandung narkotika ke dalam cairan vape biasa, kemudian mengemas ulang produk tersebut untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan lebih besar.
“Dari satu unit POD Getar yang diperoleh dari bandar, pelaku dapat mengemas ulang menjadi beberapa unit untuk diedarkan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit POD Getar berbagai merek, 38 catridge kosong, enam perangkat vape, tiga botol cairan, serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengemasan ulang, seperti alat pres, jarum suntik, plastik klip, dan mesin penyegel.
Selain itu, sejumlah telepon genggam milik tersangka juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rafli. Red01/ril







