Medan  

Terkait Pencurian Listrik Tambang Bitcoin, Poldasu Tetapkan HRD-Koordinator Lapangan Jadi Tersangka

Medan.icwpost.id I Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik untuk penambangan bitcoin. Dua dari tiga tersangka itu telah ditangkap dan ditahan.
Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Adapun dua tersangka yang ditangkap itu berperan sebagai HRD dan koordinator lapangan.

“Dua sudah ditahan, satu-nya masih dalam proses penyidikan. Kedua yang ditahan ini statusnya sebagai HRD dan satu lagi sebagai koordinator lapangan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/12) malam.

“Dari 26 orang kemarin yang diamankan itu mereka statusnya sebagai pekerja, tapi di luar yang 26, penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Hadi, Rabu (27/12) malam.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut membongkar pencurian listrik di 10 lokasi yang digunakan untuk penambangan bitcoin. Dari 10 titik itu, ada 26 orang yang diamankan.

“Kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik. Pencurian ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi di salah satu lokasi pencurian listrik di Jalan Gagak Hitam, Minggu (24/12).

Agung menyebut tempat itu digerebek kemarin. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri listrik dari tiang PLN. Aksi pencurian itu diperkirakan telah terjadi selama enam bulan terakhir. (Red01/ril)