Deliserdang.icwpost.id
Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, No.103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektare (Ha) di Pasar VII, Dusun XX, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
PTPN 2 melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN 2, Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (19/3).
Selanjutnya, langkah itu diambil karena telah menimbulkan kerugian negara. “Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” katanya.
Rahmat menambahkan, pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (pembersihan lahan) PTPN 2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina, Pasar VII, Dusun XX dan XI, Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, sejumlah penggarap mengatasnamakan Kelompok Tani Batang Beluh, Amiruddin mengembalikan lahan sawit seluas 80 Ha yang selama ini dikuasainya.
Tahap berikutnya, Hendra dan isterinya akan menerima tali asih dari pohon sawit mereka seluas 33 Ha yang lahannya dikembalikan ke PTPN 2.
Sementara itu, Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Tofan Sidabalok, menambahkan saat ini puluhan alat berat backhoe yang diturunkan ke lokasi garapan telah menumbangkan ribuan Ha tanaman sawit milik penggarap dan sudah mengarah ke areal paling utara berbatasan dengan Desa Kota Datar.
“Mudah-mudahan bisa kita selesaikan pembersihan areal seluas 80 hektar itu. Sehingga target penyelesaian pembersihan bisa lebih cepat dari rencana. Diharapkan, Senin (20/3), kelar seluruhnya yang 382 Ha,” ungkapnya. (HS)