Batu Bara-icwpost I Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial IS (32) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Warga Desa Sei Balai ini ditangkap saat berada di Kafe Jingger Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Kamis (26/02) dini hari. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda BZ Damanik.
”Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Kafe Jingger. Setelah tim melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, kami langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, Kamis (26/02/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan empat paket kecil sabu di saku celana IS. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Honda Supra X 125 yang dibawa pelaku. Di dalam bagasi motor tersebut, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak. Berikut rinciannya :
5 paket sabu ukuran sedang
1 unit timbangan elektrik
Alat hisap sabu (pirek) dan 2 buah sedotan sekop
2 bungkus plastik klip kosong
Uang tunai Rp 250.000
1 unit HP Infinix
”Seluruh barang bukti tersebut kami temukan disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor pelaku,” jelas Kapolsek Kompol Cecep Suhendra.
Saat ini, IS telah dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami asal-usul sabu tersebut guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Batu Bara.
”Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengejar pemasok di atasnya. Kami juga menghimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya Kapolsek Kompol Cecep Suhendra.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Doloksaribu)







