Batu Bara-icwpost I Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus SH berhasil meringkus seorang pria berinisial E P (28) dari Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (16/05) sekitar Pukul 00.30 Wib.
Penangkapan terhadap warga Kompleks PT EMHA Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat ulahnya. Begitu mendapat informasi, Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan EP tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penangkapan, dari kekuasaan EP ditemukan 10 (Sepuluh) Butir Pil MDMA (Ekstasi) warna kuning seberat 2,90 Gram, 1 (Satu) Unit handphone android dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Vario merah tanpa nomor polisi.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi SH di Mapolres Batu Bara, Rabu (21/05) mengatakan kepada ICW POST, saat dilakukan interogasi singkat, EP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
“Kini EP dan seluruh barang bukti telah diamankan, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH. (Doloksaribu)







