Aceh Tengah-icwpost I Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah kembali menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Ketiga pelaku yang di tangkap tersebut yakni, MS (29), MH (21), dan SR (19) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
“Berkat kerjasama Satreskrim Polres Aceh Tengah dan Satreskrim Aceh Tenggara ketiga pelaku Coranmor itu berhasil ditangkap di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, pada Bulan Agustus yang lalu,”kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, Rabu (17/9).
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian para tersangka di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Ia menyebut proses penangkapan ketiga tersangka Curanmor itu adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah Kebayakan.
“Dari hasil pengembangan, kita mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian serta satu obeng yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak kendaraan,”jelas Deno.
Menurut Kasatreskrim Polres Aceh Tengah itu, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing.
“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, kemudian membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar Deno.
Selain tiga unit yang sesuai laporan, polisi juga menyita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan bahkan telah digosok oleh pelaku untuk menghilangkan identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Red01/ril







