Breaking News
Aceh  

Korupsi Rusunawa Poltek Rugikan Negara Rp928 Juta, Kejari Lhokseumawe Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

Lhokseumawe-icwpost I Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, pada Rabu (17/9) telah menerima hasil audit BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe  pada tahun 2021- 2022.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000. Dananya bersumber dari dana APBN. Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8) tahun lalu. Selanjutnya, Jaksa pun nenetapkan 4  tersangka. Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.

Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut. Red01/ril