Nagan Raya-icwpost I Anggota Reserse Kriminal Polres Nagan Raya berhasil meringkus lima orang diduga pelaku pencurian besi milik PT PLTU 3 dan 4. Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa besi sebanyak 23 batang, mulai dari jenis besi siku hingga pipa. “Termasuk satu unit truk diesel dan satu unit mobil pick up yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian,” kata Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.
Adapun inisial kelima diduga pelaku tersebut yakni, SR (27), TH (37), TAW (23), DS (40), dan AA (23). Dua Buron Vitra mengungkap, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, (28/10) malam sekitar pukul 23.06 WIB. Mereka, kata dia, ditangkap secara terpisah. “Informasi didapat dari masyarakat,” katanya.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial, SR dan TH, di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, tepatnya di seputaran Desa Suak Puntong. Keduanya ditangkap ketika sedang berada di pinggir jalan nasional. Polisi langsung melakukan interogasi terhadap keduanya. Kepada polisi, keduanya mengakui jika telah melakukan pencurian besi milik PT PLTU 3 & 4.
Saat melakukan pencurian, kata dia, mereka menggunakan mobil TAW. “Selanjutnya kami melakukan pengejaran dan penangkapan TAW. Dan berhasil ditangkap di Desa Meureubo di jalan Nasional,” katanya. Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara tersebut kelima pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. Red01/ril