Breaking News
Medan  

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan

Medan.ICWPost.id |

Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman tiga oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga,  terdakwa pencurian uang hasil penggeledahan kasus narotika.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Ronius dalam amarnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya memvonis rendah ketiga terdakwa.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman, narkotika golongan i dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata hakim dalam amarnya sebagaimana dilansir website PT Medan, Kamis (7/7).

Sementara itu, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (Red01/Ril)