Langsa.ICWPost.id |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tiga tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana perkara pangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk dilakukan proses tahap II.
Prosesi penyerahan ketiga tersangka ke Kejari Langsa berlangsung Kamis kemarin. Penyerahan ketiga tersangka yaitu dua tersangka dari warga Kota Langsa dan seorang tersangka lagi warga Kabupaten Pidie yang merupakan satu kasus.
Ketiganya diserahkan oleh JPU kejaksaan tinggi Aceh Rahmadhani SH,MH bersama penyidik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh Desi Ariayanti Ningsih S.Si, Apt dan diterima oleh Kasi tindak pidana umum Kejari Langsa Edwardo SH,MH.
Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu AG bin MH (27), warga perum Cemara hijau dusun matang kumbang desa Alue Beurawe kecamatan Langsa kota(tersangka I). Kemudian MI bin UN (35) alamat Pajak pisang Blok C Kota Langsa (tersangka II). selanjutnya HD bin MD (36) warga desa Leu Bue kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, (tersangka III).
Ketiganya, telah disangkakan melanggar Pasal 136 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Selain tersangka, turut juga diserahkan Barang bukti (BB) berupa, 29,8 kilogram Mie Kuning basah mengandung bahan berbahaya. 28,5 kilogram Mie Bakso Kuning basah mengandung bahan berbahaya. 1,2 kilogram campuran serbuk boraks dan Natrium Bonzoat.
33 kilogram Mie Kuning mengandung Boraks. 4,5 kilogram Mie Bakso/Mie Putih mengandung Boraks. 3,2 kilogram serbuk putih terkonfirmasi mengandung boraks. 87,5 kilogram Mie Kuning basah. 31 kilogram 8 ons Boraks. 25 liter air abu mengandung Boraks serta 12,5 kilogram air gincu mengandung Boraks.
Terhadap ketiga tersangka itu juga dilakukan penahanan di Lapas kelas II B langsa, dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Langsa.
Kajari Langsa, Viva Rustaman,SH telah memerintahkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik Kejari Langsa yaitu Isnawati SH, Rosnawati, SH,MH. Rahmadani, SH,MH, Muhammad Haykal,SH, Edwardo SH,MH, Muhammad Daud Siregar SH MH, untuk melakukan penuntutan. Prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pangan tersebut berlangsung tertib, aman dan lancar. (Yan).