Aceh  

Modus Minta Diasuh, Dedek Salma Anak Warga Transmigrasi Sigulai Asal Purwakarta Tidak Dikembalikan

Simeulue.icwpost.id
Berawal dari kunjungan seorang wanita bernama Ropita 26th, warga Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat yang berkunjung ke salah satu rumah warga transmigrasi sigulai asal Purwakata bernama Eha Sholihah 36tahun. Kedatangan Ropita yang kedua kalinya tapatnya pagi pukul 10.00 wib (30/05) lalu.

Ropita berkunjung kerumah Eha Sholihah, sesampainya di rumah Eha, Ropita melihat anak Eha yang banyak berjumlah 6 0rang, manarik perhatian Ropita meminta untuk mengasuh salah seorang anak bungsu dari Eha bernama Salma Nuramru atau kerab di panggil Dedek Salma yang masin 8 bulan untuk kakaknya bernama Kalita yang belum punya keturunan, kata Ropita Kepada Eha.

Ropita menyapaikan bahasa yang ramah seraya merayu Eha dengan bahasa” kita kan saudara kak, orang tua Ropita juga orang tuanya kak Eha, ujar Ropita kepada Eha, meskipun belum begitu akrab. Eha pun selaku perantauan berfikir karena di Simeulue tidak punya saudara, senang juga jika di anggap saudara oleh Ropita. Eha menjawab, boleh kalau untuk bermain sehari dua hari gak apa-apa di bawa, kan hanya untuk main. Keesokan harinya bakda ashar, Ropita datang lagi bersama dengan pihak keluarga Kalita yang mau mangasuh Dedek Salma.

Kemudian Ropita bertanya lagi kepada Eha, “kak apa boleh kami bawa dedek salma untuk di asuh?, oya, saya sudah tanya suami, kalau untuk main satu dua hari gak apa, tiga hari juga boleh di coba saja dulu, mudah-mudah bisa manjadi pancingan untuk kakaknya si Ropita agar cepat dapat punya Momongan, kata Nurwanto kepadanya. Kemudian Dedek Salma pun di bawa oleh Ropita dan keluarga dari Kalita.

Malam harinya Eha kepikiran Dedek Salma, gelisa dan gak bisa tidur dan berniat menjemput anak malam itu juga, lalu Nurwanto (Suami Eha) meyampaikan, sabar besok aja kita jempu, gak enak kita sudah tengah malam kita ketuk pintu orang. Keesokan harinya sepulang dari pengajian di Desa Sigulai, ada ibu-ibu yang bertanya kepada Eha, Eha kenapa anaknya di kasih ke orang?, iya kan Cuma main-main dia.

Kata eha jawab ibu-ibu tersebut. Ibu-ibu menjawab, “Eha mana ada, mana mau dikembalikan lagi itu anak mu. Eha jawab” iya betul buk, anak saya main di situ. Sepulang dari pengajian, eha dan suami pergi langsung menjemput anak nya kerumah Almidin dan Kalita orang yang mengasuh anaknya. Sesampai dirumah itu keluarga dari Almidin dan Kalita sudah ramai berkumpul dan menyambut Eha sambil meyampaikan kepada keluarganya ini Ibu Eha, anaknya sudah diberiakan ke saya.

“Ujar Kalita kepada Keluarganya.
Keluarga Kalita mengatakan, uda Eha anaknya gak usah diambil, biar disini aja kasian Kalisa gak ada anak untuk pemancing. Eha pun terdiam gak mampu bicara apa-apa lagi lalu pulang kerumah, sesampai dirumah eha menangis terus dan bertanya kepada suaminya, “gimana ini mas anak kita?, sabar ya, ini kan baru satu hari, klo pun tadi kita paksa bawa pasti mereka bersedih karena suasana lagi ramai dan mereka lagi bahagia-bahagianya.”Ujar Nurwanto kepada Eha”.

Hari kedua Eha Nurwanto juga datang lagi kerumah Kalisa, suasanya masih ramai-ramai. Lalu Eha dan Nurwanto ulang. Sesampainya di rumah Eha terus menangis. Keesokan harinya Eha Bertanya Lagi Kepada Nurwanto “gimana ni mas, uda hari ke tiga anak kita belum juga di pulangin, janjinya kan Cuma main aja 3 hari. Dan tak ada kabar apapun dari dari Ropita mau diantar pulang atau di jemput. Hari ke empat Kemudian Eha dan Nurwanto menghubungi Ropita via sms” Dek, bagaimanpun Dedek Salma harus di pulangin karena dedek salma di bawa melalui adek, kakak kasi kesempatan Cuma 3 hari,ini sudah hari ke 4 Dedek Salma belum juga di antar”.

Ropita pun tidak membalas SMS Eha. Malamnya Ropita baru mengabarkan” Kak Eha, besok di suruh bang Herwan (Abangnya Kalita) datang ke rumahnya. Keesokan harinya hari ke lima Eha dan Nurwanto pun datang kerumah Herwan (kakak nya kalita) dan di situ sudah kumpul semua keluar dari Kalita termasuk Herwan dan Ropita. Sesampainya Eha di rumah Herwan, herwan sampaikan ke Eha” Eha kitakan jadi keluarga, Eha sudah jadi adeknya abang, dak Kalisa uda jadi kakaknya Eha sambil memperkenalkan seluruh keluarnya kepada Eha. Eha mejawab “

Alhamdulillah Eha sudah dianggap keluarga”. Herwan balas jawab” iya Eha, apalagikan besok Dedek Salma nya di acarakan. Sambil terkejut Eha menjawab”acara apa maksudnya nya bang”? Herwan kemabli menjawab, “iya, Dedek Salma kan nanti jadi anaknya Kalita”. Astaghfirullah jawab Eha” maaf bang saya kemari mau ambil anak saya”. Sahut dari seorang ibu dari keluarga Kalita” Eha janganlah diambil, biarkan saja Kalita mengasuhnya, kan Kalita sudah jadi kakaknya Eha dan ibu sudah jadi mamak nya Eha, jangan gitulah”.

Eha kembali menjawab ibu itu” Ya Allah kok jadi kekgini buk, Dedek Salma itu amanah yang dititip Allah sama Eha, walaupun Eha punya anak banyak, eha masih sanggup menafkahi, semua uda ada rezekinya”, kata Eha Kepada ibu itu. Lalu seorang dari kakaknya Kalita menyahut” iya ini Dedek Salma itu rezekinya Kalisa. Eha menjawab “kenapa gak anak kakak aja yang kakak kasih ke Kalita”.

Dan dari pihak keluarga Kalita mengatakan” Eha, adat disini kalau anak yang di kasih lalu di ambil lagi nanti anaknya mati”. Eha pun sambil ketakutan nanti anaknya kenapa-kenapa, Eha dan Nurwanto lalu pulang ke rumah karena seberapapun upaya Eha dan Suami mau ambil anaknya kembali tetap di pertahankan oleh pihak keluarga Kalita. “Ujar Eha kepada awak media pada Jumat (09 /09) via telpon selulernya”

Selanjutnya Eha juga menjelaskan ke awak media, pada tanggal 21 Agustus 2023, Bapak Jufridin (kakek dari Kalita) bersama denga Ropita datang kerumah Eha dan Nurwanto dengan terburu tanpa memberikan pejelasan apapun mengajak Eha dan Nurwanto ke rumah ibu nya Kalita di lokasi transmigrasi Sigulai, sesampainya di rumah ibunya Kalita, Eha terkejut melihat orang sudah pada ramai berkumpul, ketika di tanya Eha ini acara apa? Pihak keluarga Kalita mengatan ini acara penyerah Anak Eha Dedek Salma Kepada Kalita. Disitulah Eha dan Nuwanto merasa tertekan, kalut merasa terjebak sehingga di paksa dan disuruh menanda tangan surat penyerahan anak yang telah di sediakan oleh pihak Keluarga Kalita dan disuruh menerima uang sebesar 5juta rupiah sebagai uang persalinan,” kata pihak keeluarga Kalisa ke suami Eha”.

Dan pada tanggal 22 Agustus 2023, Ehan dan Nurwanto mendatangi Pak Kepala Dusun Pinang Jaya, (Mirwan) Eha bertanya ke pak Kadus” Pak Kemarin acara itu kenapa tidak ada pemberitahuan kepada kami, tiba-tiba saya dan suami di suruh datang dan disuruh menandatangani surat yang di sediakan oleh pihak keluarga Kalita, kami seperti dipaksa, kami dijebak, ujar Eha. Pak Mirwan (kadus) menjawan, oh kalau itu saya tidak tahu, saya fikir sudah ada pemberitahuan sebelumnya kepada Eha Nurwanto.

Atas kejadian tersebut, pada tanggal 5 September 2023 Eha dan Nurwanto telah melaporkan kejadian ke Polsek Simeulue Barat untuk meminta perlindungan dan pendampinan hukum. Pada hari itu juga Eha dan Nurwanto berniat mengembalikan uang 5juta tersebut berrharap anak meraka bisa meraka ambil kembali, namun pihak Keluarga Kalita menolak, Pihak Kalita baru akan mengebalikan Dedek Salma apabila Eha dan Nurwanto membayar uang sebesar 50 juta kepada pihak Kalita. Dengan kondisi tersebut Eha dan Nurwanto meminta perlindungan hukum dari Kepolisian, bantuan hukum advokat pemeritah, LSM Disnakertran Kabupaten, anggota DPRK Kabuapeten Simeulue untuk membantu permasalah saya. Eha bersama Nurwanto menyampaikan tidak sanggu jika harus membayar uang sebesar 50 juta karena jika kami memiliki uang sebanyak itu, mana mungkin kami ikut program transmigrasi. Namun kami siap untuk mengenbalikan uang sebesar Rp 5.000.000 rupiah sebagai biaya persalinan dan biaya kebutuhan anaknya selama 3 bulan di asuh oleh Kalita dan keluarga. “Ujarnya kepada awak media”.

Andre Rustika,S.HI, Med, CPCLE, CML, CPL (Advokat) menyikapi hal tersebut saat di jumpai awak media menyampaikan, berdasarkan Undang- undang Perlindungan Anak nomor 23 tahyun 2002, anak itu yang bertanggu jawab adalah orang, kedua duanya memiliki tanggung jawab yang sama. Ketika salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka siapa yang paling lama hidup maka dialah yang bertanggung jawab secara perwalian. Ketika si orang tua sudah meninggal kedua-duannya, maka yang paling berhak itu adalah saudara kandung dari pihak ayahnya sesuai yang di atur dalam PP nomor 29 tahun 2019 tentang tata cara dan syarat perwalian. Petama sekali harus ada penetapan pengadilan, penetapan pengadilan pun syaratnya harus ada asesmen dari bidang perlindungan perempuan dan anak Dinas Sosial, hasil dari asesmen menjadi syarat utama untuk Hakim mempertimbangkan apakah si pulan berhak atau layak untuk di tunjuk sebagai wali terhadap anak, terkait dengan kejadian yang terjadi pada kasus Dedek Salma, yang ada kaitan keluraga dan hubungan kandung saja harus ada penetapan pengadilan, tidak boleh di adobsi sembarangan, apa lagi tidak ada hubungan darah dan hubungan keluarga sama sekali. Jadi ketika di paksakan mengambil anak untuk di adobsi, itu sudah termasuk pidana, pertama sudah bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak dan yang kedua penyekapan kemerdekaan anak, itu juga pidana sesuai undang-unda pasal 333 KUHP. Ujarnya kepada awak media (10/09).

Dan terkait dengan meminta uang tebusan sebesar 50 juta itu juga temasuk pemerasan dan pidana sesuai dengan Undang-undang 386 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Jadi saran saya, apabila si anak tersebut tidak di izin oleh orang tua, lebih baik di kembalikan secara baik-baik agar tidak berbenturang dengan hukum, bila mana hal ini tidak dak bisa di selesai secara kekeluargan dan menempu jalur hukum, saya saya siap untuk mendapingi, “ujar Andre kepada awak media”.

Dalam hal ini, Indradili Heli (Paralegal LSM YARA) juga menyikapi kasus ini dan menyampaikan, jika tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, YARA siap mendampingi orang tua Dedek Salma untuk menempuh jalur hukum. (HS)