Breaking News
Sumut  

LKPj Bupati Tahun 2021 Disampaikan ke DPRD Langkat

LKPj Bupati Tahun 2021 Disampaikan ke DPRD Langkat

Langkat, (ICWPost)

DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Langkat tahun 2021, Baru baru ini.

Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya nomor : 045.2-686/PEM/2022 tertanggal 21 Maret 2022 dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah untuk dilaksanakan rapat paripurna.

LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian sebut Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE yang memimpin jalannya rapat paripurna.

LKPJ itu sendiri lanjut Ketua DPRD menjelaskan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda maupun perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Dalam paripurna itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan ringkasan dari dokumen LKPJ. Dikesempatan itu Syah Afandin mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Langkat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga lancarnya agenda pemerintahan.

Pada ringkasan itu disampaikan capaian kinerja makro penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Rp. 167 milyar lebih, karena pandemi covid-19 terealisasi Rp. 158 milyar lebih. Untuk penerimaan dana pendapatan transfer mengalami kenaikan dari yang ditargetkan sebesar Rp. 1,8 triliun lebih terealisasi sebesar Rp. 1,9 triliun lebih.

 LKPJ yang dipertanggung jawabkan ini juga diuraikan pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 2.134.997.096.064,- terealisasikan Rp. 2.266.625.881.854,64.  Sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 2.326.815.938.858 terealisasi sebesar Rp. 2.166.967.560.816,95.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 291.477.163.832,18,” papar Plt Bupati sembari menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan dan belanja daerah juga telah dilakukan audit pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Selain itu, disampaikan juga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,35% dengan kategori tinggi, PDRB naik 3,08 % dari tahun 2020 dan pertumbuhan ekonomi juga mengalami kenaikan sebesar 3.08%.

Akhir rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPJ oleh Plt Bupati kepada Ketua DPRD Langkat yang selanjutnya akan dibahas oleh Pansus DPRD untuk memberikan rekomendasi berupa catatan strategis.(ks)