Jakarta-icwpost I Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 9.450 butir.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Di sisi lain, sosok berinisial Toba yang diduga menjadi pengendali pengiriman ribuan pil ekstasi itu hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran narkotika setelah menerima pil ekstasi seberat 2,4 kilogram di Medan. Barang haram tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial Toba yang hingga kini masih buron.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada 14 November 2025 ketika terdakwa menerima tawaran dari Toba untuk menjemput narkotika di Medan dengan imbalan antara Rp5 juta hingga Rp7 juta. Red01/ril
Terdakwa kemudian berangkat dari Lampung menuju Medan menggunakan mobil sewaan bersama seorang rekannya. Selama perjalanan, mereka menerima uang operasional dari Toba dengan total sekitar Rp4 juta.
Pada 17 November 2025, setibanya di Medan, terdakwa menerima sebuah tas hitam di kawasan Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Tas tersebut berisi 9.450 butir pil ekstasi yang dilempar oleh orang tak dikenal dari kendaraan lain.
Setelah mengetahui isi tas yang diterimanya, terdakwa menghubungi Toba karena barang tersebut tidak sesuai dengan informasi awal yang diberikan. Terdakwa lalu memutuskan kembali ke Lampung.
Dalam perjalanan pulang, tas berisi ribuan pil ekstasi itu dibuang di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Johor. Namun saat memasuki Tol Amplas, kendaraan yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dan kasus tersebut akhirnya terungkap.
Hingga kini, Toba yang diduga sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (RHU)







