Aceh Tamiang-icwpost I Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang merasa kecewa dan tak dihargai oleh pihak badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) kabupaten setempat saat diundang secara resmi perihal rapat kerja (Raker) sebagai tupoksi kerja salah satunya terkait bidang keuangan.
Sesuai dalam surat Undangan dikirimkan oleh pihak DPRK ditandatangani oleh ketua parlemen wakil rakyat itu kepada pihak BPKD Kabupaten Aceh Tamiang dikirimkan pada Kamis, 12 Juni 2026.
Surat tersebut meminta kepada Bupati Aceh Tamiang, dalam hal tersebut guna menghadirkan pihak BPKD mengenai rapat kerja (Raker) terkait meminta penjelasan berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.
Hal itu meliputi tentang Transfer Keuangan Daerah (TKD), Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana bantuan hibah bencana alam Hidrometeorologi pada akhir November tahun 2025, Aset-aset daerah Aceh Tamiang, serta hal-lain yang timbul dalam rapat tersebut.
Pada Senin, (15/6), Komisi III DPRK Aceh Tamiang lengkap telah hadir pukul 10.00 wib dan menunggu kehadiran pihak BPKD Aceh Tamiang sesuai agenda undangan di ruang utama Sidang gedung parlemen wakil rakyat itu, namun hingga pukul 14.00 wib, pihak BPKD tidak hadir juga.
Informasi terhimpun awak media ini, ketidakhadiran pihak BPKD Aceh Tamiang tersebut tanpa diberitahukan secara kedinasan ke pihak DPRK, khususnya Komisi III tentang alasan ketidakhadirannya terhadap undangan rapat kerja dimaksud.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dari pihak Komisi III DPRK Aceh, ada apa, kenapa, dan bagaimana sebenarnya komitmen pihak BPKD terhadap aturan regulasi negara yang berlaku dalam memenuhi terkait fungsi tugas pihak legislatif selaku mitra kerja dalam pemerintahan tersebut.
Kepada media, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri, akrab disapa Dekdan, diwakili oleh Muazzin menilai, sikap ditunjukkan oleh pihak BPKD Aceh Tamiang terhadap amanat regulasi sangatlah kurang etis dan terkesan tidak menghargai amanat tugas pokok dan fungsinya dalam tata kelola keuangan negara.
Disisi lain, kata Muazzin, ini merupakan bentuk kekecewaan dan seakan fungsi tugas DPRK, dalam hal ini bidang tugas komisi III terkesan disepekan dalam menjalankan amanat regulasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
“Tujuan kita mengundang rapat kerja tersebut dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan publik selama ini diarahkan terhadap fungsi tugas kami selaku wakil rakyat yang dipilih sebagai wakil di parlemen dan menyahuti aspirasi mereka, bukan ada tujuan pribadi dan kelompok didalamnya,” ujar Muazzin kepada media didampingi rekan-rekan komisi III lainnya.
Muazzin mempertanyakan, dimana letak fungsi kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif dengan situasi ini terjadi, “Jika terdapat benturan agenda lain, seharusnya disampaikan kepada pihak kami sesuai prosedur administrasi yang berlaku sebagai instansi pemerintah,” jelasnya di Karang Baru.
Wakil ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Sugiono Sukandar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan alur proses sesuai amanat Undang-undang terhadap mengundang BPKD selaku satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK ) yang bertugas mengelola keuangan.
“Proses mengundang untuk rapat kerja kami sampaikan secara resmi dengan surat undangan yang ditandatangan langsung oleh ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., disampaikan juga bukan sifatnya waktu dadakan, kami kirimkan hari Kamis, 11 Juni 2026,” terang Sugiono Sukandar.
Kata Wakil ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, “Kami tidak mau berpraduga dan berprasangka negatif terhadap ketidakhadirannya BPKD atas undangan Raker dari kami komisi III, sebagai fungsi inisiasi, legislasi, serta fungsi kontrol bidang keuangan sesuai amanat regulasi,” ungkapnya.
“Namun, alangkah dianggap sepelenya hari ini Instansi wakil rakyat oleh pihak eksekutif di Aceh Tamiang, kami sangat menyesalkan rasa tidak dihargainya tanda tangan dan Marwah pimpinan DPRK oleh pihak eksekutif jika begini pola kerjanya,” sesal Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang tersebut.
Menurut Sugiono Sukandar, kader partai Gerindra itu, seharusnya ada terbangun komunikasi secara administrasi ke pihak Komisi III jika seandainya ada halangan atau terbentur jadwal, barang kali, “Jangan menempatkan hubungan emosional pribadi dengan kelembagaan kedinasan resmi sesuai tata kelola administrasi, itu saran kami kedepannya,” ungkapnya.
Terpantau media, anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang hadir lengkap di Aula Sidang Utama gedung DPRK Aceh Tamiang, meliputi Maulizar Zikri (Ketua), Sugiono Sukandar, S.H.(Wakil ketua), Dody Fahrizal, S.E. (anggota), Ir. H.T. Rudi, M.M. (anggota), Irwan Efendi, S.H. (anggota), H. Samuri (anggota), Muazzin (anggota), dan Aisyah Suci Amelia, A. MD. Kep (anggota).
Sampai berita ini diturunkan, pihak BPKD Aceh Tamiang, baik kepala badan (Kaban) maupun sekretaris BPKD belum dapat terhubung dengan pihak media ini guna mendapatkan konfirmasi dan penjelasan demi keseimbangan informasi publik.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak eksekutif Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini BPKD guna keseimbangan informasi, meskipun berita ini telah diterbitkan.
SAPRed







