Medan-icwpost I Ada 12 nama yang terlibat menerima aliran dana korupsi Covid19 Sumut tahun 2020. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) baru menetapkan 2 nama sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan Robby Messa Nura. Sedangkan Alwi sendiri saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asri Hasibuan menanggapi, seharusnya juga Kejatisu menetapkan status tersangka kepada 12 nama yang terlibat menerima aliran dana korupsi Covid19 tahun 2020 tersebut. Apalagi ke 12 nama tersebut tertulis dalam dokumen dakwaan JPU terhadap terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan.
“Penyidik Kajatisu janganlah seperti main sinetron menangani kasus korupsi Covid19 itu. Kan sudah jelas dituliskan dalam dokumen dakwaan JPU, nama nama yang menerima aliaran dana korupsi sebesar Rp. 24 miliar itu. Baca dong halaman 52 dokumen dakwaan JPU tersebut,” kata Asril.
“Jangan hanya Alwi Hasibuan saja yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan. Jerat juga semua yang 12 nama itu menjadi tersangka. Itu hutang Kejatisu kepada publik Sumut untuk mengumumkan tersangka lainnya,” sambung Asril Hasibuan.
Asril juga mengingatkan jangan sampai kasus korupsi Covid19 Sumut tahun 2020 menjadi dosa bersama, karena hanya Alwi Mujahit Hasibuan yang menjadi terdakwa. Sedangkan yang ikut menikmati uang hasil korupsi itu banyak orangnya.
“Penyidik kan juga manusia, mahluk ciptaan Tuhan juga, pasti punya nurani dan nyali untuk menetapkan tersangka lainnya, meski siapapun itu orangnya dan keluarganya,” tutup Asril Hasibuan.
Berdasarkan dokumen dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan, terdapat 12 nama yang menerima aliran dana korupsi Covid19 tahun 2020.
Kerugian sebesar Rp. 24.007.295.676,80 tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024. (red01/ril)
Kejatisu Baru Tetapkan 2 Orang Tersangka Dari 12 Nama Terima Aliran Dana Korupsi Covid-19 Sumut
