Jakarta-icwpost I Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mendorong auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima suap dihadirkan di persidangan perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan aliran dana ke auditor BPK itu terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) di muka sidang. Pihak Kementan disebut memberi uang Rp 5 miliar ke auditor itu guna mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang tersandung proyek food estate.
Memalukan Menurut saya perlu membuka informasi ini dengan cara memanggil pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima ke depan persidangan SYL, kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (9/5). Selain itu, menurut Zaenur KPK juga harus menindaklanjuti temuan di persidangan itu dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan menggelar penyelidikan. Jika bukti yang dikumpulkan sudah cukup maka KPK segera membuka penyidikan.
Menurut Zaenur, aliran dana Rp 5 miliar dengan permintaan untuk mengkondisikan temuan dalam proyek food estate ke auditor BPK itu merupakan suap. Sangat disayangkan kalau memang dugaan ini benar lagi-lagi auditor BPK itu memperjual belikan audit untuk memperoleh sejumlah uang, tutur Zaenur. Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar Zaenur menyebut, di Kementan terdapat empat klaster dugaan korupsi yakni, klaster pejabat Kementan, klaster vendor yang terlibat proyek, klaster anggota DPR RI, dan klaster auditor.
Menurutnya, banyaknya dugaan korupsi itu bisa terjadi di Kementan karena fungsi pengawasan yang tumpul. Adapun salah satu pengawas dimaksud adalah BPK yang mengawasi penggunaan keuangan negara. Salah satunya ya karena pengawasnya diduga meneirma sjeumlah uang sehingga ya fungsi pengawasannya tidak berjalan, kata Zaenur. Rp 5 miliar untuk auditor BPK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5)
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto mengungkapkan, status WTP Kementan terganjal temuan BPK dalam proyek food estate. Hal itu Hermanto sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian SYL. Menurut Herman, BPK menemukan indikasi fraud yang tidak banyak namun nilainya besar. (red01/ril)
Diduga Terima Suap Terkait Temuan Food Estate, Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK
