Breaking News
Paluta  

Kejari Paluta Gencar Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa se-Paluta

Paluta.ICWPost.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), lakukan sosialisasi Restorative Justice (RJ) bagi kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Paluta.

Para narasumber dari jaksa hadir melakukan sosialisasi secara langsung kepada para peserta dari perangkat desa serta membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya saat kegiatan berlangsung.

Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu.

Kajari Paluta, Hartam Ediyanto SH M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Hendrik Dolok Tambunan SH
mengungkapkan, sosialisasi RJ ini bertujuan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana.

“Prinsip RJ mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah, antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban,” jelas Hendrik kepada wartawan, Senin (26/9) di Padang Bolak Julu.

Pihaknya berharap, para pesrta yang hadir dapat memahami dan mencermati serta menerapkan restorative justice di tingkat desa.

“Sesuai apa yang diintruksikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait penyelesaian masalah dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pancur Pakko Kecamatan Padang Bolak Julu Sakirin didampingi Ketua BPD Karnel Siregar menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Paluta serta Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Paluta yang hadir langsung untuk memberikan materi kepada para peserta.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu dari Kenari Paluta yang telah memberikan ilmu kepada kepada kami, dan ilmu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di desa kami,” ucapnya.

Yenni Harahap, anggota BPD Pancur Pakko menambahkan, setelah mengikuti sosialisasi tersebut mengaku dirinya sedikit banyaknya dapat mengetahui tentang hukum.

“Contohnya seperti apa itu KDRT dan undang-undang perlindungan anak dan lain-lain,” kata dia. (BHS)