Breaking News

Kejagung: Pengemudi Mercedes yang Halangi Ambulans Bukan Pegawai Kejaksaan RI

Kejagung: Pengemudi Mercedes yang Halangi Ambulans Bukan Pegawai Kejaksaan RI

Jakarta, (ICWPost)

Menindaklanjuti berita yang beredar di media online terkait “Pengendara Mercy yang Diduga Halangi Ambulans di Tangerang dan Mengaku sebagai orang Kejaksaan”, melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat disampaikan bahwa pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi Hildam, Bukan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. 

Kronologis peristiwa dapat dijelaskan, bahwa video viral di media sosial yang menunjukkan peristiwa insiden antara mobil ambulans Puskesmas Cisoka yang terjadi sekira pukul 01.00 Wib, Kamis (17/3) yang dikemudikan oleh Hildam dengan mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB, terjadi Tol di Tangerang-Jakarta, tepatnya di kawasan Bitung, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, dan ketika berada di ruas jalan tol, ambulans sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan.

Namun, mobil Mercedes putih di depannya tidak memberikan jalan dan ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein.

Alhasil, terjadi gesekan antara keduanya yang mengakibatkan spion sebelah kiri mobil Mercedes tersebut rusak. Mobil Mercedes tersebut berusaha mengejar dan menyalip ambulans dan mengikuti sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Ketika tiba di RSUD Kabupaten Tangerang, pengemudi Mercedes menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul) lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudi ambulans dengan kata kasar.

Pengemudi mobil Mercedes juga meminta pertanggungjawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobil Mercedes, kemudian pengemudi Mercedes juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans, serta mengaku bahwa pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan). Namun akhirnya pengemudi Mercedes hanya mengambil KTP pengemudi ambulans.

Setelah itu sekira pukul 04.00 Wib, pengemudi ambulans menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tidak ada anggota yang piket. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PRJ Bitung.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud. (Metro/Red01)