Breaking News

Kasus Ferdy Sambo Siap Disidangkan, P21

Jakarta.ICWPost.id
Kejaksaan Agung menyatakan secara formil dan meteril perkara telah telah terpenuhi. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk memasuki babak baru. Kini berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri. (Red01/Ril)