Siantar.ICWPost.id
Mantan Calon Wali Kota Siantar Sudjito alias Gito (57) yang menjadi dalang pembunuhan wartawan media online bernama Mara Salem Harahap alias Marsal divonis hakim Mahkamah Agung (MA) RI 20 tahun penjara.
Diketahui, MA dalam putusannya Nomor: 932.K/Pid/2022 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 335/ Pid.B/2022/PT.Mdn dan putusan Nomor 336/Pid.N/200/PT Mdn, menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Calon Wali Kota Siantar, Sudjito dan jaksa.
Tidak hanya Sudjito saja yang dihukum 20 tahun penjara, anak buahnya bernama Yudi Fernando Pangaribuan (31) juga divonis serupa.
“Menolak permohonan kasasi dan memperkuat putusan banding. Artinya, Gito dan Yudi harus menjalani hukuman 20 tahun penjara potong tahanan sementara yang telah dijalani,” kata Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok Adi Syahputra, Rabu (28/9).
Hukuman penjara 20 tahun tersebut lebih ringan dari putusan hakim PN Simalungun.
Sebelumnya, kedua pelaku dituntut jaksa dan dihukum seumur hidup oleh hakim PN Simalungun.
Keduanya terbukti bayar tentara bunuh wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal. (Red01/Ril)