Labusel-icwpost | Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) ungkap ratusan kasus tindak pidana kejahatan narkoba dan kriminal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana judi online di wilayah hukum Polres Labusel.
Pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan tersebut dijelaskan Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, S.I.K, MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, SH, MH dan Kasatreskrim AKP R Ginting, SH, MH. Press release di gelar di halaman Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jalinsum Kota Pinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Senin (30/12).
Dalam press release tersebut, AKBP Arfin Fachreza, SH, S.I.K, MH Menjelaskan dengan tegas, kami jajaran Polres Labusel akan bertekat untuk memberantas kejahatan narkoba, tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana judi online di wilayah hukum Kabupaten Labusel ini.
Dari hasil pengungkapan narkoba sejak bulan Januari 2024 hingga Desember 2024, sebanyak 147 kasus dengan jumlah 186 orang tersangka, 178 laki-laki dan 8 orang perempuan, pengedar 176 orang, yang rehabilitasi sebanyak 10 orang dengan barang bukti 547.64 gram, dan barang bukti Ganja 10,1 serta dua butir dan extasi. Adapun barang bukti lain diantaranya 49 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan satu unit mobil, handpone 129 unit serta uang senilai Rp52.940.000.
Sedangkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi dengan penyekapan terhadap supir mobil truk tanki yang bermuatan Minyak CPO Asam Tinggi dengan Nopol BK 8112 BH, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian tersebut, kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 10 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB, saat itu supir truk tanki sedang beristirahat di warung yang berada di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
“Saat itu supir (korban) di datangi dua orang pelaku kejahatan dengan kekerasan dengan langsung mengajaknya ke dalam mobil pelaku, kemudian langsung di sekap oleh pelaku dengan melakban mulut, tangan dan mata korban. Selanjutnya para pelaku mebawa korban dan membuang di salah satu rumah warga di Kahuta Raja, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres.
Sementara mobil truk tanki korban yang berisi CPO di bawa pelaku ke arah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Disana dipindahkan ke mobil tanki buang lain dan di bawa ke Tanjung Morawa untuk di jual dengan harga Rp.167.000.000 (seratuh enam puluh tujuh juta) dan membagi kepada teman yang lain hasil curian CPO.
Lanjut Kapolres Labusel, barang bukti yang berhasil diamankan Satrekrim Polres Labuhanbatu Selatan, 2 unit mobil tanki BK 8112 BH, satu unit mobil Sigra warna hitam dengan Nopol BK 1743 MAE, mesin pompa merk Sahark, 2 buah selang, satu buah magazine, handpone, baju dan 1 pucuk senjata jenis softgun milik para pelaku. Tersangka pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan ada lima tersangka orang berasal dari Tanjung Morawa, Deliserdang dan Amplas Kota Medan.
Polres Labusel yang siap mengamankan agenda kamtibmas dengan terus berbuat yang presisi, kerja cepat, tuntas, cerdas dan ikhlas dan kami dari Polres Labusel berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya dalam mamberika informasi aktif peredaran narkoba dan tindak kejahatan kriminal lainnya.
“Kami siap memberikan yang terbaik dalam melayani warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan menegakkan hukum dalam kejahatan kriminal, ” tegasnya. Red01/ril