Breaking News
Sumut  

Hutan Nabundong Paluta Sudah Hampir Tiada Lagi

Hutan Nabundong Paluta Sudah Hampir Tiada Lagi

Paluta (ICWPost) |
Jalan lintas Gunung Tua-Padangsidimpuan sumatera (Jalinsum) yang melewati hutan lindung Nabundong Paluta sudah sangat memperihatinkan, hutan yang begitu indah dan sejuk yang terletak di antara kecamatan Hulu Sihapas dan kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang begitu indah kini hanya tinggal kenangan saja.

Hasil pantauan Tim di beberapa titik hutan lindung Nabundong Paluta telah terjadi pembalakan liar dan terus merajalela ta­n­pa adanya larangan atau pengawasan dari pihak terkait. Sehingga terkesan peristiwa ini dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pemerintah.

Menjamurnya pembukaan lahan baru dan banyak nya bangunan bangunan liar di kawasan areal Hutan Lindung Nabundong, diduga berlangsung secara bebas.

Peristiwa ini sangat membahayakan bagi penguna jalan di sepanjang kawasan hutan nabundong, karena apabila hujan turun akan terjadi erosi di areal kawasan tersebut dan ditakutkan akan memakan korban jiwa akibat aktivitas penebangan di sekitaran hutan.

Ketua DPC LSM PEJARA Paluta (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Berlin Siregar, mengatakan dan berharap agar aparat hukum yang berada di kabupaten Paluta menindak tegas siapa saja yang sengaja merusak hutan lindung nabindong, selasa(05/07).

“Ke depan, kita berharap seluruh aparat dan pihak yang terkait akan terus mengejar pelaku pembalakan liar di daerah Paluta.

Atas dasar kegiatan penebangan kayu tanpa izin (Illegal Logging) yang dilakukan di kawasan hutan nabundong, seluruh pelaku yang beraktipitas menebang pohon di hutan lindung nabundong akan dijerat dengan Pasal 94 Ayat 1 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo. Pasal 37 Angka 12 Ayat 1 Huruf C UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Jo. Pasal 37 Angka 13 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.(TIM)