Jakarta.icwpost.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Senin (13/2).
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir dalam insiden Duren Tiga, Juli 2022 lalu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat menggerakkan kakinya, tetapi tetap fokus mendengarkan pernyataan dari hakim. Tatapan matanya pun tampak tajam.
Setelah sidang dinyatakan ditutup, Ferdy Sambo langsung berjalan ke arah tim penasehat hukumnya dan tampak melakukan percakapan singkat.
Tak ada ekspresi tertekan yang terlihat dari sosok Ferdy Sambo.
Tak lama kemudian, Sambo meninggalkan ruang sidang. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media sembari mengenakan rompi tahanannya. (Ril)