Breaking News

Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua

Jakarta.icwpost.id

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diyakini ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga. Ferdy Sambo diyakini menembak Yosua menggunakan senjata glock 17 miliknya dengan menggunakan sarung tangan.

Dikutip dari detikNews, awalnya, hakim membeberkan barang bukti yang disita jaksa. Kemudian, hakim juga menyebut pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan ahli. Dari situ, hakim meyakini terdakwa Ferdy Sambo menembak Yosua.

“Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam,” kata hakim Wahyu saat membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Satu buah pucuk senjata milik glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata glock,” kata hakim.

Selain barang bukti, hakim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim berkesimpulan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.

“Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk glock jenis austria berisi 5 butir peluru silver,” kata hakim.

Hakim Tak Yakin Ada Pelecehan Seksual Yosua ke Putri Candrawathi

Dalam pemeriksaan, ditemukan selongsong peluru yang identik dari senjata Sambo. Pemeriksaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa selongsong peluru yang ditembakkan ke Yosua.

“Dalam magazine sengaja milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa,” kata hakim.

Lalu, hakim menyimpulkan dan berkeyakinan cukup bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan senjata glock. Saat menembak, Sambo diyakini memakai sarung tangan.

“Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, ” kata hakim. (Ril)