Breaking News
Sumut  

F-FAN: Upaya Optimasilisasi Pemerintahan di Kabupaten Palas Sudah Tepat.

Palas.icwpost.id
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padanglawas (Palas), Sufriady Halomoan Hasibuan mengatakan, upaya optimasilisasi Pemerintahan di Kabupaten Palas dinilai sudah tepat.
Hal ini sejalan dengan keluarnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100. 2. 7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 ke Gubernur Sumatera Utara perihal optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas.
“Kita mendukung sepenuhnya surat yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut, ” ungkap Politisi PAN Palas kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (11/3).
Dijelaskan, Surat Mendagri itu diprediksikan sudah sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak mungkin setingkat Mendagri, sebelum mengambil kebijakan ataupun keputusan terlebih dahulu mempertanyakan ketingkat bahwannya mulai dari Dirjen sampai ke staf di Mendagri tersebut.
“Marilah sama-sama kita hormati dan menjalankan Surat Mendagri tersebut, jangan ada lagi argumen yang ingin memicu konflik perbedaan pendapat ditengah-tengah masyatakat kita,” ujar Alumni Magister Managemen UISU itu.
Untuk kita ketahui bersama kata Sufriady Isi surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu dikelurakan Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
Kemudian sambung Sufriady, hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dinyatakan sehat.
Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Kemudian dalam surat Mendagri itu disebutkan; Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri’,” terang Ketua DPD PAN Kabupaten Palas itu.
Karena itu, lanjut dijelaskan Sufriady Halomoan Hasibuan, sikap F-PAN DPRD Palas jelas dan tegas mendukung produk hukum yang dikeluarkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian perihal Optimalisasi Pemerintahan di Palas tersebut.
Lebih jauh dijelaskan lagi, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palas diminta untuk tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, bekerjalah sesuai Tupoksi masing-masing dan tetap berpedoman kepada Surat terbaru yang dikeluarkan Mendagri.
Demikian halnya dengan masyarakat Palas, kata Sufriadi juga diminta untuk bijak dan sama-sama menghormati produk hukum yang dikeluarkan oleh Mendagri lewat suratnya perihal Optimalisasi Pemerintahan di Kabupaten Palas tersebut.
“Yang jelas, Pemerintah Pusat, menyebutkan dalam surat Mendagri yakni Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkas Ketua Fraksi PAN DPRD Palas ini. (Ril)