Breaking News
Aceh  

Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Aceh Timur. Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan 5 Terduga Pelaku Lain

Aceh Timur-icwpost I Penanganan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Sebulan lebih setelah laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian, keluarga korban bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers dan mendesak aparat penegak hukum segera menangkap lima terduga pelaku lain yang hingga kini belum diamankan.

Konferensi pers tersebut digelar di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/6), dengan menghadirkan kuasa hukum korban M. Akbar Rafsanzani, S.H., orang tua pelapor, perwakilan SSK Sahabat Saksi Korban Aceh, serta aktivis hak asasi manusia (HAM) Aceh, Ronny H.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, M. Akbar Rafsanzani menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan telah disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 13 Mei 2026.

Namun hingga Selasa (16/6), menurut pihak kuasa hukum, aparat kepolisian baru berhasil menangkap satu orang terduga pelaku dari total enam orang yang dilaporkan.

“Kami meminta Polres Aceh Timur segera melakukan penangkapan terhadap lima orang lainnya yang diduga sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan adil,” ujar Akbar.

Menurutnya, lambannya penangkapan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berpotensi menimbulkan keresahan serta memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, pihaknya berharap kepolisian dapat menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya..

Akbar menegaskan bahwa keluarga korban saat ini hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan bagi anak mereka. Mereka berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Keluarga berharap kasus ini dapat segera terungkap secara menyeluruh dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Selain mendesak percepatan proses hukum, perhatian terhadap kondisi korban juga menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut. Perwakilan SSK Aceh, Nazarruddin atau yang akrab disapa Acut Nazar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Permohonan tersebut, kata dia, kini masih berada dalam tahapan proses administrasi dan asesmen. Sebagai pegiat advokasi perempuan dan anak, Acut menilai pemulihan korban tidak boleh berhenti pada aspek penegakan hukum semata. Menurutnya, korban juga membutuhkan dukungan psikologis, pendampingan sosial, serta jaminan perlindungan agar dapat menjalani proses pemulihan secara utuh.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui dinas terkait dapat mengambil langkah konkret untuk memberikan layanan psikososial kepada korban.

“Kami berharap ada atensi dari Kapolres Aceh Timur beserta rekan-rekan penyidik agar kasus ini segera terungkap. Hak korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan terbaik harus menjadi perhatian bersama,” ujar Acut Nazar.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menyatakan telah berhasil mengamankan satu dari enam terduga pelaku yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Terduga pelaku berinisial S ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah beberapa pekan masuk dalam daftar pencarian.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian dari keluarga korban pada 16 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pengejaran terhadap pelaku utama mulai dilancarkan. Kami menyisir berbagai titik di Kabupaten Aceh Timur hingga ke perbatasan wilayah,” ujar Novrizaldi, Selasa (16/6).

Menurutnya, saat ruang gerak terduga pelaku mulai menyempit di Aceh, yang bersangkutan diduga berusaha menghindari kejaran aparat dengan melarikan diri ke provinsi tetangga.

Meski demikian, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah petugas berhasil melacak keberadaannya di Sumatera Utara dan melakukan penangkapan. Red01/ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *