Jakarta-icwpost I Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Kejagung menyebut Nadiem akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook, setelah sebelumnya ia diperiksa selama 12 jam dalam pemeriksaan yang lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, pencekalan ke luar negeri terhadap saksi di penyidikan suatu kasus merupakan hal yang umum dilakukan. Sebab, saksi tersebut bisa saja diperiksa beberapa kali dalam rentang waktu tertentu.
“Memang esensinya adalah bahwa proses penyidikan ini kan tidak bisa dimaknai hanya dalam satu kali pemanggilan, tapi ini kan berproses bahwa penyidikan ini sampai ke depan pemberkasan dan seterusnya,” kata Harli kepada awak media, Senin (30/6).
Dalam kaitan itu, Harli menegaskan penyidik Jampidsus Kejagung akan kembali memeriksa Nadiem sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, dirinya belum dapat mengungkapkan waktu pemanggilan Nadiem.
“Kemudian itu yang tadi disampaikan bahwa kemungkinan akan ada pemanggilan, dan juga kan ini sedang direncanakan oleh penyidik,” tegas dia.
“Sehingga saya kira langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik itu sangat lumrah dan wajar dan itu tidak hanya dilakukan kepada yang bersangkutan. Tetapi juga kepada beberapa pihak yang menurut penyidik bahwa perlu dilakukan itu,” ungkap Harli.
Pencekalan bepergian ke luar terhadap Nadiem, dilakukan sejak 19 Juni 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sudah memeriksa Nadiem sebagai saksi selama 12 pada Senin (23/6). Usai pemeriksaan tersebut, kejaksaan memberikan sinyal masih akan kembali memanggil dan memeriksa mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Korps Adhyaksa berdalih masih ada informasi dan kelengkapan dokumen yang belum diserahkan.
Harli sendiri mengungkap, penyidik baru melontarkan 31 pertanyaan kepada Nadiem terkait dengan kebijakan dan pengadaan proyek laptop yang kabarnya sudah tak lolos evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya. Penyidik juga menyinggung soal keberadaan rapat di Kemendikbud Ristek pada 6 Mei 2020. Red01/ril







